Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi KUA Padakembang

KUA Kecamatan Padakembang melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk di wilayah Kecamatan Padakembang. KUA juga menjalankan pembinaan masyarakat dalam bidang keluarga sakinah, kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial, serta layanan keagamaan Islam lainnya.

Dalam pelaksanaannya, KUA berfungsi sebagai pusat layanan administrasi keagamaan tingkat kecamatan yang membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib, jelas, dan sesuai ketentuan.

  1. Melaksanakan pelayanan pencatatan nikah dan rujuk.
  2. Memberikan bimbingan keluarga sakinah dan konsultasi keagamaan.
  3. Melakukan pembinaan kemasjidan, zakat, wakaf, dan ibadah sosial.
  4. Menyediakan layanan administrasi dan informasi keagamaan bagi masyarakat.