Sejarah Singkat
KUA Kecamatan Padakembang secara definitif berdiri pada Bulan Juli Tahun 2002.
Hal ini sebagai tindak lanjut dimekarkannya Kecamatan Leuwisari yang dipecah
menjadi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Leuwisari, Sariwangi dan Padakembang.
KUA Kecamatan Padakembang pertama kali dipimpin oleh Drs. Hasan Makmur.
Pada awalnya menempati sebuah rumah penduduk milik Bapak Ohan di Kp. Cisemplo
dekat Masjid “Al-Irsyad” sekarang Masjid Besar Kecamatan. Kemudian pada Tahun
2005 di bawah kepemimpinan Baban Subhan Arifin, S.Ag. pindah ke Kp.
Cikasasahgirang, menempati rumah milik Bapak H. Engkar. Dan pada Tahun 2006
pindah lagi ke rumah milik Bapak H. Soleh yang berlokasi di Kp. Kubangleutak.
Kemudian pada tahun 2009 di bawah kepemimpinan Drs. Mamat Ruhimat, KUA
Kecamatan Padakembang pindah lagi ke Kp. Cikasasahgirang, menempati rumah
milik Bapak Zainal Muttaqien.
Pada tahun yang sama, tepatnya Bulan Maret 2009, K.H. Oyo Sutaryo, salah
seorang tokoh agama dan dermawan di Kp. Cikasasahgirang mewakafkan sebidang
tanah seluas 180 m2, khusus untuk pembangunan gedung KUA Kecamatan Padakembang.
Setahun kemudian, tepatnya bulan Maret Tahun 2010, di atas tanah wakaf tersebut
gedung KUA Kecamatan Padakembang dibangun dari APBN tahun 2010.
Visi, Misi & Motto
a. Visi
"Terwujudnya masyarakat Padakembang yang Islami, harmonis, cerdas,
sejahtera lahir dan batin."
b. Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan di bidang nikah dan rujuk;
- Meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama;
- Meningkatkan fungsi dan peran lembaga kemesjidan;
- Meningkatkan kesadaran zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh;
- Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama;
- Meningkatkan pelayanan keluarga sakinah dan BP-4;
- Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dan kemitraan.
c. Motto
“Ikhlas dalam Pengabdian, Prima dalam Pelayanan”
Tugas dan Fungsi
KUA Kecamatan Padakembang melaksanakan layanan dan pembinaan masyarakat
di bidang urusan agama Islam pada tingkat kecamatan, termasuk pencatatan
nikah dan rujuk, pembinaan keluarga sakinah, kemasjidan, zakat, wakaf,
bimbingan keagamaan, serta pelayanan administrasi keagamaan lainnya.
Tujuan
Mewujudkan pelayanan keagamaan yang tertib, mudah diakses, akuntabel,
dan bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Padakembang.
Identitas Kantor
| a. Tahun Berdiri |
: |
Juli 2002 |
| b. Luas Lahan |
: |
180 m2 |
| c. Status Lahan |
: |
Wakaf dari K.H. Oyo Sutaryo, Nomor AIW:
01/WK/III/2009, tanggal 19-03-2009.
|
| d. Letak Astronomis |
: |
- |
| e. Letak Geografis |
: |
Jl. Raya Cisinga Cikasasahgirang Kec. Padakembang
Kabupaten Tasikmalaya, 5 km dari pusat Ibukota Kabupaten Tasikmalaya.
|
| f. Batas Letak |
: |
Utara : Tanah Wakaf K.H. Oyo Sutaryo
Selatan : Tanah Wakaf K.H. Oyo Sutaryo
Barat : Masjid Nursholihat / Jl. Raya Cisinga
Timur : Tanah Wakaf K.H. Oyo Sutaryo
|
| g. Wilayah Kerja |
: |
Meliputi 5 desa dengan luas wilayah 1808,63 ha, terdiri dari:
Desa Cilampunghilir, Desa Rancapaku, Desa Cisaruni,
Desa Mekarjaya dan Desa Padakembang.
|
| h. Luas Bangunan |
: |
82 m2 |
| i. Jumlah Ruangan |
: |
8 ruangan, terdiri dari: Ruang Kepala, Ruang Penghulu,
Ruang Staf Pelaksana, Ruang Tamu, Ruang Balai Nikah,
dan 3 ruang toilet.
|
Kantor Urusan Agama Kecamatan Padakembang melayani masyarakat dalam urusan pernikahan, wakaf, bimbingan perkawinan, konsultasi keluarga, dan layanan keagamaan lainnya.
Pendaftaran Nikah
Layanan pendaftaran nikah bagi calon pengantin di wilayah Kecamatan Padakembang.
Arsip Wakaf
Layanan pendataan, pengecekan, konsultasi, dan pengarsipan dokumen wakaf.
Zakat
Layanan konsultasi dan informasi awal terkait zakat, infaq, dan sedekah.
Konsultasi Keluarga Sakinah
Layanan konsultasi keluarga, ibadah, dan persoalan keagamaan masyarakat.